Surat Keputusan (SK) DPRD Jatim bisa digunakan sebagai agunan untuk mengakses pinjaman hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang bisa diakses oleh para wakil rakyat. Anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Heri mengaku, dirinya mendengar sejumlah rekannya ramai-ramai menggadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye. Bahkan, politikus Partai NasDem ini menyebut rata-rata jumlahnya berkisar antara Rp300-Rp400 juta. (15/9/2014).
Menurutnya, menggadaikan SK ini bukan fenomena baru bagi para anggota dewan. Menurut Heri, langkah yang ditempuh sejumlah rekannya sangatlah wajar, karena mereka membutuhkan banyak uang untuk menutupi biaya selama pencalonan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa logistik juga diperlukan selama pencalonan hingga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi.
Ditambahkannya, rata-rata anggota dewan bisa menggadaikan SK-nya ke Bank Jatim. Kenapa dipilih Bank Jatim, selain bank ini adalah milik Pemprov Jatim, pengalaman sejumlah anggota dewan sebelumnya juga mengakses pinjaman ke bank plat merah itu. "Setahu saya, mereka banyak yang pinjam ke Bank Jatim. Saya ndak tahu, kalau bank lain juga bisa mengakses pinjaman ini," pungkasnya.
Senada dilontarkan anggota Fraksi PKB Thoriqul Haq. Dia mengaku, sudah mendengar ada beberapa anggota dewan menggadaikan SK-nya usai dilantik sebagai wakil rakyat. Sayangnya, Thoriq enggan menyebut siapa siapa saja anggota dewan itu. "Memang ada yang pinjam ke bank, tapi nominalnya berapa dan untuk keperluan apa, saya kurang tahu. Sebab itu urusan masing-masing anggota," singkatnya. (sin/SiarPos)