Proyek pembangunan angkutan massal cepat di Surabaya berupa trem makin mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Kementerian Perhubungan secara tegas menolak proyek yang akan dikerjakan PT KAI tersebut dengan alasan berkasnya belum lengkap dan harus dilakukan melalui lelang. Terkait hal ini, DPRD Surabaya angkat bicara dan menganggap Pemkot Surabaya asal-asalan dalam melakukan pembangunan karena tanpa perhitungan yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, menilai proyek trem yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan PT KAI ini harusnya dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak.Dirinya menuturkan, bukan berarti ia tidak setuju dengan adanya proyek trem ini. Tetapi, harus mengetahui dahulu bagaimana sistem perjanjian atau Memory of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI. Agar semua anggota DP RD Surabaya, dan masyarakat mengetahui program ini dengan jelas dan apa yang menjadi tujuan Pemkot. (18/9/2014).
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya tidak bisa meneruskan proyek pembangunan trem di Surabaya. Hanggoro mengatakan ada sekitar empat tahap yang harus dikerjakan Pemkot Surabaya, diantaranya Feasibility study atau study kelayakan, trayek atau koridor tersebut melewati mana saja, Amdal serta pembebasan lahan.
Tahap lainnya adalah proses lelang sesuai UU nomor 23 tahun 2007. Menurutnya, pembangunan kereta api untuk publik harus melalui proses lelang. Sebab tarif kereta api ditentukan pemerintah. “Pemenuhan syarat-syarat tersebut perlu waktu yang lama. Perkiraan kami 1-2 tahun baru bisa dibangun,” katanya.(li/SiarPos)