Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap empat orang tersangka yang merupakan produsen dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan total nilai diperkirakan hampir Rp 12 miliar. "Kami sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Kami sempat kesulitan menemukan lokasi pembuatan karena mereka berpindah-pindah," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, (19/9/14).
Pengungkapan produ-sen narkotika itu berawal dari penangkapan tersangka Gus NSW di kediamannya di Jalan Buana Kubu Denpasar pada Selasa (16/9) yang telah lama diintai. Polisi menyita bahan pembuat ekstasi di antaranya serbuk yang mengandung zat methylenedioxy methylamphetamine, yakni senyawa kimia untuk ekstasi sebanyak 101,19 gram dan zat lain yakni kodein sebanyak 61 gram serta tablet sebanyak 1.130 gram.
Dari keterangan tersangka Gus NSW, diketa-hui bahwa modal awal yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu yakni sebesar Rp 20 juta dengan produksi yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 butir. "Satu butir ekstasi itu dijual seharga Rp 450 ribu. Sehingga apabila menjadi seribu butir maka diperkirakan ekstasi itu bernilai sekitar Rp 450 juta," ucapnya. (SiarPos)