Delegasi 3 Negara Studi Banding Program ODF ke Ngawi

Delegasi Negara Pakistan, Laos & Pilipina pada tanggal 1 s/d 2 September 2014 yang lalu mengadakan kunjungan studi banding tentang perkembangan program Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Ngawi dalam program kunjungan ini rombongan delegasi melihat langsung Implikasi keberhasilan program ODF langsung, yaitu di Desa Dawu Kecamatan Paron dan Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar.
   
Kabupaten Ngawi merencanakan Ngawi terbebas dari Buang Air Besar (BAB) Di Sembarang Tempat pada tahun 2014 akses 100% dengan target angka cakupan kepemilikan jamban sebesar 85 % dan 15 % rumah akan buang air besar menumpang di tetangganya atau keluargannya ataupun di WC umum.
   
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menjelaskan kepada para delegasi, “Untuk mencapai tujuan itu Pemkab Ngawi membuat trobosan dengan Program Kabupaten Ngawi Terbebas dari Kebiasaan Buang Air Besar Di Sembarang Tempat pada tahun 2014. Sedangkan untuk mempercepat tercapainya program itu Pemkab Ngawi mengeluarkan peratu-ran No. 4 Tahun Tentang ‘Pedoman Pengawasan dan Larangan BAB Di Sembarang Tempat”, ujarnya.
   
Lebih lanjut dikatakan, “Kab Ngawi dalam Program ODF sa-ngat berhasil, sehingga sebagai tempat pembelajaran tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat khususnya pilar 1 yaitu Program ODF atau kebiasaan buang air besar di jamban sehat tidak hanya dari Kabupaten di Indonesia tetapi juga dari negara-negara berkembang lainnya,". (Sidik Nusantara)

Walikota Madiun : Wartawan Jangan Jadi ‘Tukang Kompor’

Bambang Irianto selaku Walikota Madiun menyampaikan kepada seluruh wartawan di wilayah Kota Madiun supaya tidak menjadi ‘tukang kompor’ dengan berita yang berisi memanas-manasi institusi penegak hukum yang ada di Kota Madiun yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kejaksaan Negeri Madiun saat ini berusaha mengungkap beberapa dugaan penyimpangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
   
Hal ini, disampaikan Walikota Madiun dalam kegiatan temu pers dengan tema Wanata Tata Nugraha (WTN) bersama Walikota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun. “Masak proyek senilai Rp 150 juta, beritanya dibesar-besarkan. Bayangkan kalau kontraktor itu ambil keuntungan 10 prosen dari nilai proyek kan hanya dapat Rp 15 juta. Itu untuk hidup selama setahun. Ini untuk membayar tukangnya saja tak cukup. Jangan begitu. Buat Kota Madiun kondusif. Kalau itu proyek besar yang nilainya sampai Rp 7 miliar, kemudian ada penyimpangan, silahkan tulis yang besar. Saya mendukung kalau begitu,” kata Bambang Irianto selaku Walikota Madiun.
   
Kemungkinan proyek yang dimaksud Bambang Irianto selaku Walikota Madiun diatas yaitu proyek Cafetaria RSUD Kota Madiun senilai sekitar Rp 180 juta dan kasus pengadaan CCTV yang dipasang di hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Madiun mulai setingkat Kelurahan, Kecamatan, Badan hingga Dinas. Dimana kasus tersebut sedang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. (Sidik nusantara)

Kemarau Tahun Ini Keringkan 624 Desa Di Jatim

Kemarau panjang di Jawa Timur tahun ini mengakibatkan 642 desa yang tersebar di 22 kabupaten mengalami kekeringan. Meskipun demikian, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, jumlah desa yang mengalami kekeringan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
   
"Tahun lalu desa yang mengalami kekeringan sebanyak 870 desa dan tersebar di 26 kabupaten. Tahun ini ada 642 desa di 22 kabupaten," kata Kepala BPBD Jatim Sudarmawan, (16/9/2014). Ia menerangkan, menurunnya desa yang mengalami kekeringan karena di wilayah tersebut sudah memiliki mitigasi, membangun embung dan sumur dalam.
   
Sebanyak 146 desa yang tahun lalu dilanda bencana kekeringan, kini sudah terbebas di empat kabupaten yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Jember dan Kabupaten Mojokerto. Meski ada penurunan desa terdampak kekeringan, namun ada beberapa pening-katan desa yang mengalami kekeringan, terutama di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. Tahun lalu ada 26 desa yang mengalami kekeringan. Sedangkan tahun ini menga-lami peningkatan menjadi 36 desa.
   
Untuk mengatasi kekeringan itu, pemprov menyediakan anggaran melalui belanja tak terduga (BTT) Rp 3 miliar, khusus untuk droping air bersih bagi daerah yang mengalami kering kritis di Jatim. “Kami akan mengatasi kekeringan secara komprehensif dan berkesinambungan. Pada tahun 2011-2013, kami sudah droping 3000 tandon (1 tandon sebesar 2200 liter) di 22 kabupaten/kota, seperti di Madu-ra, Tapal Kuda dan Mataraman,” imbuhnya. (SiarPos)

SK DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 500 Juta

Surat Keputusan (SK) DPRD Jatim bisa digunakan sebagai agunan untuk mengakses pinjaman hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang bisa diakses oleh para wakil rakyat. Anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Heri mengaku, dirinya mendengar sejumlah rekannya ramai-ramai menggadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye. Bahkan, politikus Partai NasDem ini menyebut rata-rata jumlahnya berkisar antara Rp300-Rp400 juta. (15/9/2014).

Menurutnya, menggadaikan SK ini bukan fenomena baru bagi para anggota dewan. Menurut Heri, langkah yang ditempuh sejumlah rekannya sangatlah wajar, karena mereka membutuhkan banyak uang untuk menutupi biaya selama pencalonan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa logistik juga diperlukan selama pencalonan hingga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi.

Ditambahkannya, rata-rata anggota dewan bisa menggadaikan SK-nya ke Bank Jatim. Kenapa dipilih Bank Jatim, selain bank ini adalah milik Pemprov Jatim, pengalaman sejumlah anggota dewan sebelumnya juga mengakses pinjaman ke bank plat merah itu. "Setahu saya, mereka banyak yang pinjam ke Bank Jatim. Saya ndak tahu, kalau bank lain juga bisa mengakses pinjaman ini," pungkasnya.
   
Senada dilontarkan anggota Fraksi PKB Thoriqul Haq. Dia mengaku, sudah mendengar ada beberapa anggota dewan menggadaikan SK-nya usai dilantik sebagai wakil rakyat. Sayangnya, Thoriq enggan menyebut siapa siapa saja anggota dewan itu. "Memang ada yang pinjam ke bank, tapi nominalnya berapa dan untuk keperluan apa, saya kurang tahu. Sebab itu urusan masing-masing anggota," singkatnya. (sin/SiarPos)

Gus Ipul Berang, Banyak Pejabat Belum laporkan Harta Kekayaan

Masih terdapatnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf geram. “Kita minta semua pejabat yang belum menyerahkan itu (LHKPN) harus segera melaporkannya. Itu kan kewajiban bagi para pejabat, apa susahnya untuk lapor,” ujarnya di Surabaya, (18/09/2014).
   
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Timur banyak yang belum mau menyerahkan LHKPN, baik untuk pembaruan maupun pembuatan laporan yang baru. Menurut Himawan Estu Bagijo, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, pembuatan LHKP tidaklah semudah yang dibayangkan, sebab sejumlah dokumen harus bersertifikat. Jika hal itu tidak dicantumkan maka tidak akan disetujui oleh KPK.
   
“Kami pejabat yang baru masih belum, karena untuk mengurus laporan itu ga segampang yang kita kira. Contohnya saya, sebagai pejabat baru yang sama sekali belum pernah menyerahkan, untuk ngurusnya masih ribet. Semua harus ada sertifikatnya, ini saya sedang mengurusnya,” ujarnya.

Bagi para pejabat eselon I dan II yang belum melaporkan LHKPN, bisa mengambil formulir LHK PN pada Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ada dua formulir, yakni Formulir LHKPN blangko form A bagi pejabat yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaannya (pejabat eselon III promosi naik ke eselon II pertama kali).

Kemudian, formulir LHKPN blangko form B bagi pejabat yang sudah pernah menyampaikan LHKPN form A dan belum memperbaruinya atau memperbaikinya. Mereka adalah pejabat yang dimutasi atau promosi jabatan baru, mengakhiri jabatan atau pensiun dan menduduki jabatannya selama dua tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam pemeriksaan kekayaan. (SiarPos)

Cirebon Ganti Kapolres Baru

Pejabat baru Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto S.IK M Hum, Selasa (16/9/2014) resmi menginjakkan kaki ke Halaman Mako Polres Cirebon dalam upacara penyambutan Gerbang Pora yang kemudian dilanjutkan dengan upacara Parawel Parade Kapolres Cirebon. Pejabat lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema pun menyambut kedatangan Pejabat baru dengan disaksikan puluhan anggota polisi dari Polres Cirebon.

Pejabat Lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema mengatakan bahwa kegiatan penyambutan Upacara Gerbang Pora dan Parawel Parade Kapolres Cirebon merupakan hal yang rutin dan menjadi kewajiban pada saat pisah sambut pejabat kapolres yang lama ke yang baru.

AKBP Irman pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran petugas kepolisian yang telah membantunya dalam bertugas dilapangan. "Senang bisa bertugas dan bekerja di Cirebon," ucap AKBP Irman. (ri/SiarPos)

Diduga Korupsi Proyek APBNP, Mantan Rektor Dituntut 2,5 Tahun

Profesor I Made Titib melepas kacamata dan beberapa kali mengusap matanya. Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) itu  tampak muram seusai mengikuti sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IHDN di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/14). Ditemani anak laki-laki dan istrinya yang selalu mengenakan pakaian adat Bali, Titib terlihat tidak happy saat di antar menuju ruang tahanan.
   
Dalam sidang kemarin jaksa penuntut umum menuntut Titib dengan ganjaran 2 tahun 6 bulan beserta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. I Made Titib didakwa bersalah karena dipandang telah melakukan perbuatan berlanjut yang dilakukan bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewena-ngan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

“Hal-hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar JPU Made Subawa. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan selalu bersikap sopan dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
   
Tuntutan lebih lebih tinggi dikenakan pada terdakwa Dr Praptini selaku Kabiro Administrasi Umum di IHDN. Jaksa menuntut perempuan itu 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Ia juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun selain itu ia dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila harta bendanya tidak cukup maka ia akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (SiarPos)