Cirebon Ganti Kapolres Baru

Pejabat baru Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto S.IK M Hum, Selasa (16/9/2014) resmi menginjakkan kaki ke Halaman Mako Polres Cirebon dalam upacara penyambutan Gerbang Pora yang kemudian dilanjutkan dengan upacara Parawel Parade Kapolres Cirebon. Pejabat lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema pun menyambut kedatangan Pejabat baru dengan disaksikan puluhan anggota polisi dari Polres Cirebon.

Pejabat Lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema mengatakan bahwa kegiatan penyambutan Upacara Gerbang Pora dan Parawel Parade Kapolres Cirebon merupakan hal yang rutin dan menjadi kewajiban pada saat pisah sambut pejabat kapolres yang lama ke yang baru.

AKBP Irman pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran petugas kepolisian yang telah membantunya dalam bertugas dilapangan. "Senang bisa bertugas dan bekerja di Cirebon," ucap AKBP Irman. (ri/SiarPos)

Diduga Korupsi Proyek APBNP, Mantan Rektor Dituntut 2,5 Tahun

Profesor I Made Titib melepas kacamata dan beberapa kali mengusap matanya. Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) itu  tampak muram seusai mengikuti sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IHDN di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/14). Ditemani anak laki-laki dan istrinya yang selalu mengenakan pakaian adat Bali, Titib terlihat tidak happy saat di antar menuju ruang tahanan.
   
Dalam sidang kemarin jaksa penuntut umum menuntut Titib dengan ganjaran 2 tahun 6 bulan beserta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. I Made Titib didakwa bersalah karena dipandang telah melakukan perbuatan berlanjut yang dilakukan bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewena-ngan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

“Hal-hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar JPU Made Subawa. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan selalu bersikap sopan dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
   
Tuntutan lebih lebih tinggi dikenakan pada terdakwa Dr Praptini selaku Kabiro Administrasi Umum di IHDN. Jaksa menuntut perempuan itu 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Ia juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun selain itu ia dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila harta bendanya tidak cukup maka ia akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (SiarPos)

Polres Denpasar Bekuk Produsen Narkoba Beromzet Rp 12 M

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap empat orang tersangka yang merupakan produsen dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan total nilai diperkirakan hampir Rp 12 miliar. "Kami sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Kami sempat kesulitan menemukan lokasi pembuatan karena mereka berpindah-pindah," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, (19/9/14).

Pengungkapan produ-sen narkotika itu berawal dari penangkapan tersangka Gus NSW di kediamannya di Jalan Buana Kubu Denpasar pada Selasa (16/9) yang telah lama diintai. Polisi menyita bahan pembuat ekstasi di antaranya serbuk yang mengandung zat methylenedioxy methylamphetamine, yakni senyawa kimia untuk ekstasi sebanyak 101,19 gram dan zat lain yakni kodein sebanyak 61 gram serta tablet sebanyak 1.130 gram.

Dari keterangan tersangka Gus NSW, diketa-hui bahwa modal awal yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu yakni sebesar Rp 20 juta dengan produksi yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 butir. "Satu butir ekstasi itu dijual seharga Rp 450 ribu. Sehingga apabila menjadi seribu butir maka diperkirakan ekstasi itu bernilai sekitar Rp 450 juta," ucapnya. (SiarPos)

Temukan Dua Polisi Pengguna Narkoba Kapolrestabes Wajibkan Semua Tes Urine

Temuan dua polisi yang positif dan terindikasi memakai narkoba, membuat Kombespol Setija Junianta bersikap tegas. Kapolrestabes Surabaya ini memutuskan akan melakukan test urine lagi kepada semua anggotanya. Semua polisi yang ada dilingkup Polrestabes Surabaya dan belum menjalani tes urine, akan diwajibkan menjalani tes.
   
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut tes urin yang sudah dilakukan Senin lalu. "Kita ingin besikap adil, bagi yang belum ikut  apel dan tes urine akan kita lakukan dalam satu waktu," sebut Setija (16/9/2014). Tes bakal dilakukan setiap saat dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. "Akan ada tes lagi, waktunya tidak pasti dan dilakukan kapan saja," terang Setija.
   
Polrestabes punya anggota 3.543 yang tersebar sampai di Polsek-Polsek Surabaya. Setija mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan bagi anggota yang sudah menjalani tes urine dan belum. Karena dilakukan absen, "Jadi bisa dilihat siapa-siapa, anggota yang belum dan sudah mengikuti tes," ucap perwira polisi asal Kediri ini.
   
Dua polisi yang terindikasi pakai narkoba, oleh Dokkes Polrestabes Surabaya terus didalami. Dokkes melakukan uji laboratar dengan tes darah. Diharapkan dua hari sudah diketahui hasilnya. Kasie Propam Polrestabes Suranaya Kompol Herman menuturkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan satuan dan Polsek yang anggotanya positif dalam tes urine."Ini merupakan tugas dari pimpinan, kami siap menjalankan tugas ini. Hasil pemeriksaan nanti disampaikan ke pimpinan (Kapolrestabes)," urai Herman. (tri/SiarPos )

Persyaratan Belum Lengkap dan Tak Jelas Proyek Trem Surabaya Ditolak

Proyek pembangunan angkutan massal cepat di Surabaya berupa trem makin mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Kementerian Perhubungan secara tegas menolak proyek yang akan dikerjakan PT KAI tersebut dengan alasan berkasnya belum lengkap dan harus dilakukan melalui lelang. Terkait hal ini, DPRD Surabaya angkat bicara dan menganggap Pemkot Surabaya asal-asalan dalam melakukan pembangunan karena tanpa perhitungan yang jelas.
   
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, menilai proyek trem yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan PT KAI ini harusnya dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak.Dirinya menuturkan, bukan berarti ia tidak setuju dengan adanya proyek trem ini. Tetapi, harus mengetahui dahulu bagaimana sistem perjanjian atau Memory of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI. Agar semua anggota DP RD Surabaya, dan masyarakat mengetahui program ini dengan jelas dan apa yang menjadi tujuan Pemkot. (18/9/2014).

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya tidak bisa meneruskan proyek pembangunan trem di Surabaya. Hanggoro mengatakan ada sekitar empat tahap yang harus dikerjakan Pemkot Surabaya, diantaranya Feasibility study atau study kelayakan, trayek atau koridor tersebut melewati mana saja, Amdal serta pembebasan lahan.

Tahap lainnya adalah proses lelang sesuai UU nomor 23 tahun 2007. Menurutnya, pembangunan kereta api untuk publik harus melalui proses lelang. Sebab tarif kereta api ditentukan pemerintah. “Pemenuhan syarat-syarat tersebut perlu waktu yang lama. Perkiraan kami 1-2 tahun baru bisa dibangun,”  katanya.(li/SiarPos)

Kenapa Rencana Kelas Akselerasi Dihapus ?

Akselerasi merupakan program percepatan masa studi siswa dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, waktu tiga tahun untuk menempuh pendidikan SMP maupun SMA bisa dihemat menjadi dua tahun saja. Namun, program tersebut rencananya dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan, rencana tersebut muncul dari ide dasar untuk menang di awal atau di akhir.
   
“Menang di awal, anak belum tiga tahun sekolah SMA sudah lulus sehingga persaingan di komunitas. Bisa juga menang di akhir dengan tetap tiga tahun sekolah SMA tapi bisa ambil kredit di perguruan tinggi. Kalau anak SMA yang pintar bisa ambil kredit di perguruan tinggi, yang tadinya 144 SKS dia sudah ambil empat hingga enam SKS sehingga di perguruan tinggi bisa dilakukan percepatan,” kata M Nuh di Rumah Jambuluwuk, Ciawi, Jawa Barat, 2 September 2014
   
Menurut M Nuh, ide tersebut juga dilatarbelakangi dengan melihat pentingnya pelajar SMA me-miliki interaksi sosial dengan kawan sebaya. “Interaksi sosial pada masa SMA harus dipentingkan. Oleh karena itu, kita tidak menganut paham bagi siswa SMP dan SMA lulus dalam waktu satu tahun. Yang kita mau kejiwaan anak harus dijaga,” jelasnya.

Maka, lanjutnya, setiap jenjang pendidikan memiliki batas usia tersendiri. M Nuh menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan agar setiap anak masuk ke jenjang pendidikan yang memang sesuai usia fisik dengan psikologis. “Dari situ, tidak boleh masuk SD usia tiga hingga empat tahun, sesuai usia fisik yang dia miliki. Maka, harus diubah karena melihat maturitas sang anak. Jangan sampai usia masih anak-anak tapi terjebak di usia dewasa,” imbuh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
   
“Tanpa mengurangi kesempatan anak untuk bisa mengambil kredit SKS di perguruan tinggi, mereka bisa menggunakan kuliah daring milik Kemendikbud. Jadi masih SMA bisa ikut kuliah daring. Sementara ini yang masuk di perguruan tinggi yang lulus SMA, dengan model seperti ini peraturan harus diganti,” tutur M Nuh. (**)



Delegasi 3 Negara Pelajari Program ODF ke Ngawi

Delegasi Negara Pakistan, Laos & Pilipina pada tanggal 1 s/d 2 September 2014 mengadakan kunjungan studi banding tentang perkembangan program Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Ngawi dalam program kunjungan ini rombongan delegasi melihat langsung Implikasi keberhasilan program ODF langsung, yaitu di Desa Dawu Kecamatan Paron dan Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar.
   
Kepala Dinas Kesehatan Kab Ngawi Dr. Puji Rusdiarto Adi menjelaskan kepada Delegasi dari 3 Negara, “Bahwa strategi menuju Kab Ngawi ODF Tahun 2014 yaitu dukungan Kelembangaan, artinya Suksenya program STBM di Kabupaten Ngawi tidak terlepas dari besarnya kepedulian pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Bupati Ngawi No. 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Larangan BAB Di Sembarang Tempat.
   
Selain itu pendekatan program, artinya Pemkab Ngawi Leading Sector/penanggung jawabnya Dinas Kesehatan saat ini menindak lanjuti program penguatan sanitasi dasar untuk mencapai suatu kawasan (Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten) berubah perilakunya dari Buang Air Besar Sembarang (BABS) menjadi STOP BABS (ODF), CTPS pemakaian air minum yang sehat, mengelola sampah dan limbah rumah tangga secara benar dengan melaksanakan program STOPS, program PAMSTBM dan program Pamsimas II”, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelasnya Kabid Penyehatan Lingkungan Farmasi Makan dan Minuman (PLF MM) Sugianto, “Bahwa strategi menuju Kab Ngawi yang sehat harus ada kegiatan-kegiatan untuk menciptakan kebutuhan (demand), yaitu pelatihan CLTS, pemicuan CLTS, Monev pemicuan, deklarasi ODF dan menjalin koordinasi dengan semua pihak yang terkait diantaranya Bappeda, PU BMCK dan Kebersihan, untuk menyukseskan Program ODF ini”, ujarnya.