Gus Ipul Berang, Banyak Pejabat Belum laporkan Harta Kekayaan

Masih terdapatnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf geram. “Kita minta semua pejabat yang belum menyerahkan itu (LHKPN) harus segera melaporkannya. Itu kan kewajiban bagi para pejabat, apa susahnya untuk lapor,” ujarnya di Surabaya, (18/09/2014).
   
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Timur banyak yang belum mau menyerahkan LHKPN, baik untuk pembaruan maupun pembuatan laporan yang baru. Menurut Himawan Estu Bagijo, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, pembuatan LHKP tidaklah semudah yang dibayangkan, sebab sejumlah dokumen harus bersertifikat. Jika hal itu tidak dicantumkan maka tidak akan disetujui oleh KPK.
   
“Kami pejabat yang baru masih belum, karena untuk mengurus laporan itu ga segampang yang kita kira. Contohnya saya, sebagai pejabat baru yang sama sekali belum pernah menyerahkan, untuk ngurusnya masih ribet. Semua harus ada sertifikatnya, ini saya sedang mengurusnya,” ujarnya.

Bagi para pejabat eselon I dan II yang belum melaporkan LHKPN, bisa mengambil formulir LHK PN pada Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ada dua formulir, yakni Formulir LHKPN blangko form A bagi pejabat yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaannya (pejabat eselon III promosi naik ke eselon II pertama kali).

Kemudian, formulir LHKPN blangko form B bagi pejabat yang sudah pernah menyampaikan LHKPN form A dan belum memperbaruinya atau memperbaikinya. Mereka adalah pejabat yang dimutasi atau promosi jabatan baru, mengakhiri jabatan atau pensiun dan menduduki jabatannya selama dua tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam pemeriksaan kekayaan. (SiarPos)