Delegasi 3 Negara Studi Banding Program ODF ke Ngawi

Delegasi Negara Pakistan, Laos & Pilipina pada tanggal 1 s/d 2 September 2014 yang lalu mengadakan kunjungan studi banding tentang perkembangan program Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Ngawi dalam program kunjungan ini rombongan delegasi melihat langsung Implikasi keberhasilan program ODF langsung, yaitu di Desa Dawu Kecamatan Paron dan Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar.
   
Kabupaten Ngawi merencanakan Ngawi terbebas dari Buang Air Besar (BAB) Di Sembarang Tempat pada tahun 2014 akses 100% dengan target angka cakupan kepemilikan jamban sebesar 85 % dan 15 % rumah akan buang air besar menumpang di tetangganya atau keluargannya ataupun di WC umum.
   
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menjelaskan kepada para delegasi, “Untuk mencapai tujuan itu Pemkab Ngawi membuat trobosan dengan Program Kabupaten Ngawi Terbebas dari Kebiasaan Buang Air Besar Di Sembarang Tempat pada tahun 2014. Sedangkan untuk mempercepat tercapainya program itu Pemkab Ngawi mengeluarkan peratu-ran No. 4 Tahun Tentang ‘Pedoman Pengawasan dan Larangan BAB Di Sembarang Tempat”, ujarnya.
   
Lebih lanjut dikatakan, “Kab Ngawi dalam Program ODF sa-ngat berhasil, sehingga sebagai tempat pembelajaran tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat khususnya pilar 1 yaitu Program ODF atau kebiasaan buang air besar di jamban sehat tidak hanya dari Kabupaten di Indonesia tetapi juga dari negara-negara berkembang lainnya,". (Sidik Nusantara)

Walikota Madiun : Wartawan Jangan Jadi ‘Tukang Kompor’

Bambang Irianto selaku Walikota Madiun menyampaikan kepada seluruh wartawan di wilayah Kota Madiun supaya tidak menjadi ‘tukang kompor’ dengan berita yang berisi memanas-manasi institusi penegak hukum yang ada di Kota Madiun yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kejaksaan Negeri Madiun saat ini berusaha mengungkap beberapa dugaan penyimpangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
   
Hal ini, disampaikan Walikota Madiun dalam kegiatan temu pers dengan tema Wanata Tata Nugraha (WTN) bersama Walikota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun. “Masak proyek senilai Rp 150 juta, beritanya dibesar-besarkan. Bayangkan kalau kontraktor itu ambil keuntungan 10 prosen dari nilai proyek kan hanya dapat Rp 15 juta. Itu untuk hidup selama setahun. Ini untuk membayar tukangnya saja tak cukup. Jangan begitu. Buat Kota Madiun kondusif. Kalau itu proyek besar yang nilainya sampai Rp 7 miliar, kemudian ada penyimpangan, silahkan tulis yang besar. Saya mendukung kalau begitu,” kata Bambang Irianto selaku Walikota Madiun.
   
Kemungkinan proyek yang dimaksud Bambang Irianto selaku Walikota Madiun diatas yaitu proyek Cafetaria RSUD Kota Madiun senilai sekitar Rp 180 juta dan kasus pengadaan CCTV yang dipasang di hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Madiun mulai setingkat Kelurahan, Kecamatan, Badan hingga Dinas. Dimana kasus tersebut sedang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. (Sidik nusantara)

Kemarau Tahun Ini Keringkan 624 Desa Di Jatim

Kemarau panjang di Jawa Timur tahun ini mengakibatkan 642 desa yang tersebar di 22 kabupaten mengalami kekeringan. Meskipun demikian, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, jumlah desa yang mengalami kekeringan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
   
"Tahun lalu desa yang mengalami kekeringan sebanyak 870 desa dan tersebar di 26 kabupaten. Tahun ini ada 642 desa di 22 kabupaten," kata Kepala BPBD Jatim Sudarmawan, (16/9/2014). Ia menerangkan, menurunnya desa yang mengalami kekeringan karena di wilayah tersebut sudah memiliki mitigasi, membangun embung dan sumur dalam.
   
Sebanyak 146 desa yang tahun lalu dilanda bencana kekeringan, kini sudah terbebas di empat kabupaten yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Jember dan Kabupaten Mojokerto. Meski ada penurunan desa terdampak kekeringan, namun ada beberapa pening-katan desa yang mengalami kekeringan, terutama di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. Tahun lalu ada 26 desa yang mengalami kekeringan. Sedangkan tahun ini menga-lami peningkatan menjadi 36 desa.
   
Untuk mengatasi kekeringan itu, pemprov menyediakan anggaran melalui belanja tak terduga (BTT) Rp 3 miliar, khusus untuk droping air bersih bagi daerah yang mengalami kering kritis di Jatim. “Kami akan mengatasi kekeringan secara komprehensif dan berkesinambungan. Pada tahun 2011-2013, kami sudah droping 3000 tandon (1 tandon sebesar 2200 liter) di 22 kabupaten/kota, seperti di Madu-ra, Tapal Kuda dan Mataraman,” imbuhnya. (SiarPos)

SK DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 500 Juta

Surat Keputusan (SK) DPRD Jatim bisa digunakan sebagai agunan untuk mengakses pinjaman hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang bisa diakses oleh para wakil rakyat. Anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Heri mengaku, dirinya mendengar sejumlah rekannya ramai-ramai menggadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye. Bahkan, politikus Partai NasDem ini menyebut rata-rata jumlahnya berkisar antara Rp300-Rp400 juta. (15/9/2014).

Menurutnya, menggadaikan SK ini bukan fenomena baru bagi para anggota dewan. Menurut Heri, langkah yang ditempuh sejumlah rekannya sangatlah wajar, karena mereka membutuhkan banyak uang untuk menutupi biaya selama pencalonan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa logistik juga diperlukan selama pencalonan hingga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi.

Ditambahkannya, rata-rata anggota dewan bisa menggadaikan SK-nya ke Bank Jatim. Kenapa dipilih Bank Jatim, selain bank ini adalah milik Pemprov Jatim, pengalaman sejumlah anggota dewan sebelumnya juga mengakses pinjaman ke bank plat merah itu. "Setahu saya, mereka banyak yang pinjam ke Bank Jatim. Saya ndak tahu, kalau bank lain juga bisa mengakses pinjaman ini," pungkasnya.
   
Senada dilontarkan anggota Fraksi PKB Thoriqul Haq. Dia mengaku, sudah mendengar ada beberapa anggota dewan menggadaikan SK-nya usai dilantik sebagai wakil rakyat. Sayangnya, Thoriq enggan menyebut siapa siapa saja anggota dewan itu. "Memang ada yang pinjam ke bank, tapi nominalnya berapa dan untuk keperluan apa, saya kurang tahu. Sebab itu urusan masing-masing anggota," singkatnya. (sin/SiarPos)

Gus Ipul Berang, Banyak Pejabat Belum laporkan Harta Kekayaan

Masih terdapatnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf geram. “Kita minta semua pejabat yang belum menyerahkan itu (LHKPN) harus segera melaporkannya. Itu kan kewajiban bagi para pejabat, apa susahnya untuk lapor,” ujarnya di Surabaya, (18/09/2014).
   
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Timur banyak yang belum mau menyerahkan LHKPN, baik untuk pembaruan maupun pembuatan laporan yang baru. Menurut Himawan Estu Bagijo, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, pembuatan LHKP tidaklah semudah yang dibayangkan, sebab sejumlah dokumen harus bersertifikat. Jika hal itu tidak dicantumkan maka tidak akan disetujui oleh KPK.
   
“Kami pejabat yang baru masih belum, karena untuk mengurus laporan itu ga segampang yang kita kira. Contohnya saya, sebagai pejabat baru yang sama sekali belum pernah menyerahkan, untuk ngurusnya masih ribet. Semua harus ada sertifikatnya, ini saya sedang mengurusnya,” ujarnya.

Bagi para pejabat eselon I dan II yang belum melaporkan LHKPN, bisa mengambil formulir LHK PN pada Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ada dua formulir, yakni Formulir LHKPN blangko form A bagi pejabat yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaannya (pejabat eselon III promosi naik ke eselon II pertama kali).

Kemudian, formulir LHKPN blangko form B bagi pejabat yang sudah pernah menyampaikan LHKPN form A dan belum memperbaruinya atau memperbaikinya. Mereka adalah pejabat yang dimutasi atau promosi jabatan baru, mengakhiri jabatan atau pensiun dan menduduki jabatannya selama dua tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam pemeriksaan kekayaan. (SiarPos)

Cirebon Ganti Kapolres Baru

Pejabat baru Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto S.IK M Hum, Selasa (16/9/2014) resmi menginjakkan kaki ke Halaman Mako Polres Cirebon dalam upacara penyambutan Gerbang Pora yang kemudian dilanjutkan dengan upacara Parawel Parade Kapolres Cirebon. Pejabat lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema pun menyambut kedatangan Pejabat baru dengan disaksikan puluhan anggota polisi dari Polres Cirebon.

Pejabat Lama Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema mengatakan bahwa kegiatan penyambutan Upacara Gerbang Pora dan Parawel Parade Kapolres Cirebon merupakan hal yang rutin dan menjadi kewajiban pada saat pisah sambut pejabat kapolres yang lama ke yang baru.

AKBP Irman pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran petugas kepolisian yang telah membantunya dalam bertugas dilapangan. "Senang bisa bertugas dan bekerja di Cirebon," ucap AKBP Irman. (ri/SiarPos)

Diduga Korupsi Proyek APBNP, Mantan Rektor Dituntut 2,5 Tahun

Profesor I Made Titib melepas kacamata dan beberapa kali mengusap matanya. Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) itu  tampak muram seusai mengikuti sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IHDN di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/14). Ditemani anak laki-laki dan istrinya yang selalu mengenakan pakaian adat Bali, Titib terlihat tidak happy saat di antar menuju ruang tahanan.
   
Dalam sidang kemarin jaksa penuntut umum menuntut Titib dengan ganjaran 2 tahun 6 bulan beserta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. I Made Titib didakwa bersalah karena dipandang telah melakukan perbuatan berlanjut yang dilakukan bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewena-ngan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

“Hal-hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar JPU Made Subawa. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan selalu bersikap sopan dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
   
Tuntutan lebih lebih tinggi dikenakan pada terdakwa Dr Praptini selaku Kabiro Administrasi Umum di IHDN. Jaksa menuntut perempuan itu 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Ia juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun selain itu ia dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila harta bendanya tidak cukup maka ia akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (SiarPos)

Polres Denpasar Bekuk Produsen Narkoba Beromzet Rp 12 M

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap empat orang tersangka yang merupakan produsen dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan total nilai diperkirakan hampir Rp 12 miliar. "Kami sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Kami sempat kesulitan menemukan lokasi pembuatan karena mereka berpindah-pindah," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, (19/9/14).

Pengungkapan produ-sen narkotika itu berawal dari penangkapan tersangka Gus NSW di kediamannya di Jalan Buana Kubu Denpasar pada Selasa (16/9) yang telah lama diintai. Polisi menyita bahan pembuat ekstasi di antaranya serbuk yang mengandung zat methylenedioxy methylamphetamine, yakni senyawa kimia untuk ekstasi sebanyak 101,19 gram dan zat lain yakni kodein sebanyak 61 gram serta tablet sebanyak 1.130 gram.

Dari keterangan tersangka Gus NSW, diketa-hui bahwa modal awal yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu yakni sebesar Rp 20 juta dengan produksi yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 butir. "Satu butir ekstasi itu dijual seharga Rp 450 ribu. Sehingga apabila menjadi seribu butir maka diperkirakan ekstasi itu bernilai sekitar Rp 450 juta," ucapnya. (SiarPos)

Temukan Dua Polisi Pengguna Narkoba Kapolrestabes Wajibkan Semua Tes Urine

Temuan dua polisi yang positif dan terindikasi memakai narkoba, membuat Kombespol Setija Junianta bersikap tegas. Kapolrestabes Surabaya ini memutuskan akan melakukan test urine lagi kepada semua anggotanya. Semua polisi yang ada dilingkup Polrestabes Surabaya dan belum menjalani tes urine, akan diwajibkan menjalani tes.
   
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut tes urin yang sudah dilakukan Senin lalu. "Kita ingin besikap adil, bagi yang belum ikut  apel dan tes urine akan kita lakukan dalam satu waktu," sebut Setija (16/9/2014). Tes bakal dilakukan setiap saat dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. "Akan ada tes lagi, waktunya tidak pasti dan dilakukan kapan saja," terang Setija.
   
Polrestabes punya anggota 3.543 yang tersebar sampai di Polsek-Polsek Surabaya. Setija mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan bagi anggota yang sudah menjalani tes urine dan belum. Karena dilakukan absen, "Jadi bisa dilihat siapa-siapa, anggota yang belum dan sudah mengikuti tes," ucap perwira polisi asal Kediri ini.
   
Dua polisi yang terindikasi pakai narkoba, oleh Dokkes Polrestabes Surabaya terus didalami. Dokkes melakukan uji laboratar dengan tes darah. Diharapkan dua hari sudah diketahui hasilnya. Kasie Propam Polrestabes Suranaya Kompol Herman menuturkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan satuan dan Polsek yang anggotanya positif dalam tes urine."Ini merupakan tugas dari pimpinan, kami siap menjalankan tugas ini. Hasil pemeriksaan nanti disampaikan ke pimpinan (Kapolrestabes)," urai Herman. (tri/SiarPos )

Persyaratan Belum Lengkap dan Tak Jelas Proyek Trem Surabaya Ditolak

Proyek pembangunan angkutan massal cepat di Surabaya berupa trem makin mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Kementerian Perhubungan secara tegas menolak proyek yang akan dikerjakan PT KAI tersebut dengan alasan berkasnya belum lengkap dan harus dilakukan melalui lelang. Terkait hal ini, DPRD Surabaya angkat bicara dan menganggap Pemkot Surabaya asal-asalan dalam melakukan pembangunan karena tanpa perhitungan yang jelas.
   
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, menilai proyek trem yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan PT KAI ini harusnya dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak.Dirinya menuturkan, bukan berarti ia tidak setuju dengan adanya proyek trem ini. Tetapi, harus mengetahui dahulu bagaimana sistem perjanjian atau Memory of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI. Agar semua anggota DP RD Surabaya, dan masyarakat mengetahui program ini dengan jelas dan apa yang menjadi tujuan Pemkot. (18/9/2014).

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya tidak bisa meneruskan proyek pembangunan trem di Surabaya. Hanggoro mengatakan ada sekitar empat tahap yang harus dikerjakan Pemkot Surabaya, diantaranya Feasibility study atau study kelayakan, trayek atau koridor tersebut melewati mana saja, Amdal serta pembebasan lahan.

Tahap lainnya adalah proses lelang sesuai UU nomor 23 tahun 2007. Menurutnya, pembangunan kereta api untuk publik harus melalui proses lelang. Sebab tarif kereta api ditentukan pemerintah. “Pemenuhan syarat-syarat tersebut perlu waktu yang lama. Perkiraan kami 1-2 tahun baru bisa dibangun,”  katanya.(li/SiarPos)

Kenapa Rencana Kelas Akselerasi Dihapus ?

Akselerasi merupakan program percepatan masa studi siswa dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, waktu tiga tahun untuk menempuh pendidikan SMP maupun SMA bisa dihemat menjadi dua tahun saja. Namun, program tersebut rencananya dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan, rencana tersebut muncul dari ide dasar untuk menang di awal atau di akhir.
   
“Menang di awal, anak belum tiga tahun sekolah SMA sudah lulus sehingga persaingan di komunitas. Bisa juga menang di akhir dengan tetap tiga tahun sekolah SMA tapi bisa ambil kredit di perguruan tinggi. Kalau anak SMA yang pintar bisa ambil kredit di perguruan tinggi, yang tadinya 144 SKS dia sudah ambil empat hingga enam SKS sehingga di perguruan tinggi bisa dilakukan percepatan,” kata M Nuh di Rumah Jambuluwuk, Ciawi, Jawa Barat, 2 September 2014
   
Menurut M Nuh, ide tersebut juga dilatarbelakangi dengan melihat pentingnya pelajar SMA me-miliki interaksi sosial dengan kawan sebaya. “Interaksi sosial pada masa SMA harus dipentingkan. Oleh karena itu, kita tidak menganut paham bagi siswa SMP dan SMA lulus dalam waktu satu tahun. Yang kita mau kejiwaan anak harus dijaga,” jelasnya.

Maka, lanjutnya, setiap jenjang pendidikan memiliki batas usia tersendiri. M Nuh menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan agar setiap anak masuk ke jenjang pendidikan yang memang sesuai usia fisik dengan psikologis. “Dari situ, tidak boleh masuk SD usia tiga hingga empat tahun, sesuai usia fisik yang dia miliki. Maka, harus diubah karena melihat maturitas sang anak. Jangan sampai usia masih anak-anak tapi terjebak di usia dewasa,” imbuh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
   
“Tanpa mengurangi kesempatan anak untuk bisa mengambil kredit SKS di perguruan tinggi, mereka bisa menggunakan kuliah daring milik Kemendikbud. Jadi masih SMA bisa ikut kuliah daring. Sementara ini yang masuk di perguruan tinggi yang lulus SMA, dengan model seperti ini peraturan harus diganti,” tutur M Nuh. (**)



Delegasi 3 Negara Pelajari Program ODF ke Ngawi

Delegasi Negara Pakistan, Laos & Pilipina pada tanggal 1 s/d 2 September 2014 mengadakan kunjungan studi banding tentang perkembangan program Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Ngawi dalam program kunjungan ini rombongan delegasi melihat langsung Implikasi keberhasilan program ODF langsung, yaitu di Desa Dawu Kecamatan Paron dan Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar.
   
Kepala Dinas Kesehatan Kab Ngawi Dr. Puji Rusdiarto Adi menjelaskan kepada Delegasi dari 3 Negara, “Bahwa strategi menuju Kab Ngawi ODF Tahun 2014 yaitu dukungan Kelembangaan, artinya Suksenya program STBM di Kabupaten Ngawi tidak terlepas dari besarnya kepedulian pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Bupati Ngawi No. 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Larangan BAB Di Sembarang Tempat.
   
Selain itu pendekatan program, artinya Pemkab Ngawi Leading Sector/penanggung jawabnya Dinas Kesehatan saat ini menindak lanjuti program penguatan sanitasi dasar untuk mencapai suatu kawasan (Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten) berubah perilakunya dari Buang Air Besar Sembarang (BABS) menjadi STOP BABS (ODF), CTPS pemakaian air minum yang sehat, mengelola sampah dan limbah rumah tangga secara benar dengan melaksanakan program STOPS, program PAMSTBM dan program Pamsimas II”, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelasnya Kabid Penyehatan Lingkungan Farmasi Makan dan Minuman (PLF MM) Sugianto, “Bahwa strategi menuju Kab Ngawi yang sehat harus ada kegiatan-kegiatan untuk menciptakan kebutuhan (demand), yaitu pelatihan CLTS, pemicuan CLTS, Monev pemicuan, deklarasi ODF dan menjalin koordinasi dengan semua pihak yang terkait diantaranya Bappeda, PU BMCK dan Kebersihan, untuk menyukseskan Program ODF ini”, ujarnya.