Syarat dan Konsekuensi Menjadi Caleg

Persyaratan rasional yang dibutuhkan untuk seorang caleg tingkat DPR RI minimal memiliki 2.500 suara, tingkat DPRD provinsi 1.500 suara dan caleg DPRD kabupaten/kota 1.000 suara, semuanya harus dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dapilnya masing-masing
     
Menurut DRA. ARIE S. TYAWATIE, MM  yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPW maju dari Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) untuk DPRD Jatim, konsekuensinya siap untuk tampil all out. Tujuannya hanya untuk mengabdi pada masyarakat, dia juga mengaku tak mau kalau menjadi anggota dewan di DPRD hanya duduk manis, tidak mengerti apa yang harus di kerjakan padahal  harus memperjuangankan nasib rakyat.

Dalam menjalankan pencalegan untuk daerah pemilihan masing-masing, para calon sebaiknya tidak usah "ngoyo". Alasannya, kalau "ngoyo" dan terlalu mengejar ambisi itu, jika gagal justru dikhawatirkan stres dan masuk rumah sakit jiwa.